Senin, 08 Juni 2015

Biografi rasulullah

BIODATA RASULULLAH SALALLAHU'ALAIHIWASALAM

· Nama : Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muttalib bin Hashim.
· Tarikh lahir : Subuh hari Isnin, 12 Rabiulawal bersamaan 20 April 571 Masehi (dikenali sebagai Tahun Gajah; karena peristiwa tentera bergajah Abrahah yang menyerang kota Kaabah).
· Tempat lahir : Di rumah Abu Talib, Makkah Al-Mukarramah.
· Nama bapa : Abdullah bin Abdul Muttalib bin Hashim.
· Nama ibu : Aminah binti Wahab bin Abdul Manaf.
· Pengasuh pertama : Barakah Al-Habsyiyyah (digelar Ummu Aiman. Hamba perempuan bapa Rasulullah SAW).
· Ibu susu pertama : Thuwaibah (hamba perempuan Abu Lahab).
· Ibu susu kedua : Halimah binti Abu Zuaib As-Saadiah (lebih dikenali Halimah As-Saadiah. Suaminya bernama Abu Kabsyah).

USIA 5 TAHUN

· Peristiwa pembelahan dada Rasulullah SAW yang dilakukan oleh dua malaikat untuk mengeluarkan bahagian syaitan yang ada di dalam hatinya.

USIA 6 TAHUN

· Ibunya Aminah binti Wahab ditimpa sakit dan meninggal dunia di Al-Abwa' (sebuah kampung yang terletak di antara Makkah dan Madinah).
· Baginda dipelihara oleh Ummu Aiman (hamba perempuan bapa Rasulullah SAW) dan dibiayai oleh kakeknya Abdul Muttalib.

USIA 8 TAHUN

· Kakeknya, Abdul Muttalib pula meninggal dunia.
· Baginda dipelihara pula oleh bapa saudaranya (pamannya) Abu Talib.

USIA 9 TAHUN 

(Setengah riwayat mengatakan pada usia 12 tahun).
· Bersama bapa saudaranya (pamannya) Abu Talib bermusafir ke Syam atas urusan perniagaan..
· Di kota Busra, negeri Syam, seorang pendita Nasrani bernama Bahira (Buhaira) telah bertemu ketua-ketua rombongan untuk menceritakan tentang pengutusan seorang nabi di kalangan bangsa Arab yang akan lahir pada masa itu.

USIA 20 TAHUN
· Terlibat dalam peperangan Fijar . Ibnu Hisyam di dalam kitab ' Sirah ' , jilid1, halaman 184-187 menyatakan pada ketika itu usia Muhammad SAW ialah 14 atau 15 tahun. Baginda menyertai peperangan itu beberapa hari dan berperanan mengumpulkan anak-anak panah saja...
· Menyaksikan ' perjanjian Al-Fudhul ' ; perjanjian damai untuk memberi pertolongan kepada orang yang dizalimi di Makkah.

USIA 25 TAHUN
· Bermusafir kali kedua ke Syam atas urusan perniagaan barangan Khadijah binti Khuwailid Al-Asadiyah.
· Perjalanan ke Syam ditemani oleh Maisarah; lelaki suruhan Khadijah.
· Baginda SAW bersama-sama Abu Talib dan beberapa orang bapa saudaranya (pamannya) yang lain pergi berjumpa Amru bin Asad
( paman Khadijah) untuk meminang Khadijah yang berusia 40 tahun ketika itu.
· Mas kahwin baginda kepada Khadijah adalah sebanyak 500 dirham.

USIA 35 TAHUN

· Banjir besar melanda Makkah dan meruntuh-kan dinding Ka'bah.
· Perbaikan Ka'bah dilakukan oleh pembesar-pembesar dan penduduk Makkah.
· Rasulullah SAW diberi kemuliaan untuk meletakkan ' Hajarul-Aswad ' ke tempat asal dan sekaligus meredakan pertikaian berhubung perletakan batu tersebut.
 
USIA 40 TAHUN

· Menerima wahyu di gua Hira ' sebagai perlantikan menjadi Nabi dan Rasul akhir zaman.

USIA 53 TAHUN

· Berhijrah ke Madinah Al-Munawwarah dengan ditemani oleh Saidina Abu Bakar As-Siddiq.
· Sampai ke Madinah pada tanggal 12 Rabiulawal/ 24 September 622M.

USIA 63 TAHUN

· Rasulullah SAW wafat di Madinah Al-Munawwarah pada hari Isnin, 12 Rabiulawal tahun 11Hijrah/ 8 Jun 632Masihi.

ISTERI-ISTERI RASULULLAH SAW:

1. Khadijah Binti Khuwailid.
2. Saudah Binti Zam'ah.
3. Aisyah Binti Abu Bakar (anak Saidina Abu Bakar).
4. Hafsah binti ' Umar (anak Saidina Umar bin Al-Khattab).
5. Ummi Habibah Binti Abu Sufyan.
6. Hindun Binti Umaiyah (digelar Ummi Salamah).
7. Zainab Binti Jahsy.
8. Maimunah Binti Harith.
9. Safiyah Binti Huyai bin Akhtab.
10. Zainab Binti Khuzaimah (digelar Ummu Al-Masakin ' ; Ibu Orang Miskin).

ANAK-ANAK RASULULLAH SAW:

1. Qasim
2. Abdullah
3. Ibrahim
4. Zainab
5. Ruqaiyah
6. Ummi Kalthum
7. Fatimah Al-Zahra '.

Sabda Rasulullah SAW:
"Sesiapa yang menghidupkan sunnahku, maka sesungguhnya dia telah mencintai aku. Dan sesiapa yang mencintai aku nescaya dia bersama-samaku di dalam syurga." (Riwayat Al-Sajary dari Anas )

         اللهم صلى على سيد نا محمد و على اله واصحا به وسلم
Nabi Muhammad SAW - Manusia agung 

KENALI NABI MUHAMMAD S.A.W. SECARA LAHIRIAH.

Begitu indahnya sifat fizikal Baginda, sehingga seorang ulama Yayhudi yang pertama kalinya bertemu dengan Baginda lantas melafazkan keIslaman dan mengaku akan kebenaran apa yang disampaikan oleh Baginda.
Di antara kata-kata apresiasi para sahabat ialah:

- Aku belum pernah melihat lelaki yang setampan Rasulullah saw..
- Aku melihat cahaya dari lidahnya.
- Seandainya kamu melihat Baginda, seolah-olah kamu melihat matahari terbit.
- Rasulullah jauh lebih cantik dari sinaran bulan.
- Rasulullah umpama matahari yang bersinar.
- Aku belum pernah melihat lelaki setampan Rasulullah.
- Apabila Rasulullah berasa gembira, wajahnya bercahaya spt bulan purnama.
- Kali pertama memandangnya sudah pasti akan terpesona.
- Wajahnya tidak bulat tetapi lebih cenderung kepada bulat.
- Wajahnya seperti bulan purnama.
- Dahi baginda luas, raut kening tebal, terpisah di tengahnya.
- Urat darah kelihatan di antara dua kening dan nampak semakin jelas semasa marah.
- Mata baginda hitam dengan bulu mata yang panjang.
- Garis-garis merah di bahagian putih mata, luas kelopaknya, kebiruan asli di bahagian sudut.
- Hidungnya agak mancung bercahaya penuh misteri, kelihatan luas sekali pertama kali melihatnya.
- Mulut baginda sederhana luas dan cantik.
- Giginya kecil dan bercahaya, indah tersusun, renggang di bahagian depan.
- Apabila berkata-kata, cahaya kelihatan memancar dari giginya.
- Janggutnya penuh dan tebal menawan.
- Lehernya kecil dan panjang, terbentuk dengan cantik seperti arca.
- Warna lehernya putih seperti perak, sangat indah.
- Kepalanya besar tapi terlalu elok bentuknya.
- Rambutnya sedikit ikal.
- Rambutnya tebal kadang-kadang menyentuh pangkal telinga dan kadang-kadang mencecah bahu tapi disisir rapi.
- Rambutnya terbelah di tengah.
- Di tubuhnya tidak banyak rambut kecuali satu garisan rambut menganjur dari dada ke pusat.
- Dadanya bidang dan selaras dengan perut.
Luas bidang antara kedua bahunya lebih daripada biasa. Seimbang antara kedua bahunya.
- Pergelangan tangannya lebar, lebar tapak tangannya, jarinya juga besar dan tersusun dengan cantik..

Wallahua'lam Bissawab .

Sabtu, 30 Mei 2015

SEJARAH SYEKH SITI JENAR (Versi Yang Sebenarnya)


Nama asli Syekh Siti Jenar adalah Sayyid Hasan ’Ali Al-Husaini, dilahirkan di Persia, Iran. Kemudian setelah dewasa mendapat gelar Syaikh Abdul Jalil. Dan ketika datang untuk berdakwah ke Caruban, sebelah tenggara Cirebon. Dia mendapat gelar Syaikh Siti Jenar atau Syaikh Lemah Abang atau Syaikh Lemah Brit.
Syaikh Siti Jenar adalah seorang sayyid atau habib keturunan dari Rasulullah Saw. Nasab lengkapnya adalah Syekh Siti Jenar [Sayyid Hasan ’Ali] bin Sayyid Shalih bin Sayyid ’Isa ’Alawi bin Sayyid Ahmad Syah Jalaluddin bin Sayyid ’Abdullah Khan bin Sayyid Abdul Malik Azmat Khan bin Sayyid 'Alwi 'Ammil Faqih bin Sayyid Muhammad Shohib Mirbath bin Sayyid 'Ali Khali Qasam bin Sayyid 'Alwi Shohib Baiti Jubair bin Sayyid Muhammad Maula Ash-Shaouma'ah bin Sayyid 'Alwi al-Mubtakir bin Sayyid 'Ubaidillah bin Sayyid Ahmad Al-Muhajir bin Sayyid 'Isa An-Naqib bin Sayyid Muhammad An-Naqib bin Sayyid 'Ali Al-'Uraidhi bin Imam Ja'far Ash-Shadiq bin Imam Muhammad al-Baqir bin Imam 'Ali Zainal 'Abidin bin Imam Husain Asy-Syahid bin Sayyidah Fathimah Az-Zahra binti Nabi Muhammad Rasulullah Saw.
Syaikh Siti Jenar lahir sekitar tahun 1404 M di Persia, Iran. Sejak kecil ia berguru kepada ayahnya Sayyid Shalih dibidang Al-Qur’an dan Tafsirnya. Dan Syaikh Siti Jenar kecil berhasil menghafal Al-Qur’an usia 12 tahun.
Kemudian ketika Syaikh Siti Jenar berusia 17 tahun, maka ia bersama ayahnya berdakwah dan berdagang ke Malaka. Tiba di Malaka ayahnya, yaitu Sayyid Shalih, diangkat menjadi Mufti Malaka oleh Kesultanan Malaka dibawah pimpinan Sultan Muhammad Iskandar Syah. Saat itu. KesultananMalaka adalah di bawah komando Khalifah Muhammad 1, Kekhalifahan Turki Utsmani. Akhirnya Syaikh Siti Jenar dan ayahnya bermukim di Malaka.
Kemudian pada tahun 1424 M, Ada perpindahan kekuasaan antara Sultan Muhammad Iskandar Syah kepada Sultan Mudzaffar Syah. Sekaligus pergantian mufti baru dari Sayyid Sholih [ayah Siti Jenar] kepada Syaikh Syamsuddin Ahmad.
Pada akhir tahun 1425 M. Sayyid Shalih beserta anak dan istrinya pindah ke Cirebon. Di Cirebon Sayyid Shalih menemui sepupunya yaitu Sayyid Kahfi bin Sayyid Ahmad.
Posisi Sayyid Kahfi di Cirebon adalah sebagai Mursyid Thariqah Al-Mu’tabarah Al-Ahadiyyah dari sanad Utsman bin ’Affan. Sekaligus Penasehat Agama Islam Kesultanan Cirebon. Sayyid Kahfi kemudian mengajarkan ilmu Ma’rifatullah kepada Siti Jenar yang pada waktu itu berusia 20 tahun. Pada saat itu Mursyid Al-Thariqah Al-Mu’tabarah Al-Ahadiyah ada 4 orang, yaitu:

1. Maulana Malik Ibrahim, sebagai Mursyid Thariqah al-Mu’tabarah al-Ahadiyyah, dari sanad sayyidina Abu Bakar ash-Shiddiq, untuk wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan sekitarnya
2. Sayyid Ahmad Faruqi Sirhindi, dari sanad Sayyidina ’Umar bin Khattab, untuk wilayah Turki, Afrika Selatan, Mesir dan sekitarnya,
Sayyid Abu Abdullah Muhammad bin Ali bin Ja’far al-Bilali, dari sanad Imam ’Ali bin Abi Thalib, untuk wilayah Makkah, Madinah, Persia, Iraq, Pakistan, India, Yaman.
Kitab-Kitab yang dipelajari oleh Siti Jenar muda kepada Sayyid Kahfi adalah Kitab Fusus Al-Hikam karya Ibnu ’Arabi, Kitab Insan Kamil karya Abdul Karim al-Jilli, Ihya’ Ulumuddin karya Al-Ghazali, Risalah Qushairiyah karya Imam al-Qushairi, Tafsir Ma’rifatullah karya Ruzbihan Baqli, Kitab At-Thawasin karya Al-Hallaj, Kitab At-Tajalli karya Abu Yazid Al-Busthamiy. Dan Quth al-Qulub karya Abu Thalib al-Makkiy.
Sedangkan dalam ilmu Fiqih Islam, Siti Jenar muda berguru kepada Sunan Ampel selama 8 tahun.
Dan belajar ilmu ushuluddin kepada Sunan Gunung Jati selama 2 tahun.
Setelah wafatnya Sayyid Kahfi, Siti Jenar diberi amanat untuk menggantikannya
sebagai Mursyid Thariqah Al-Mu’tabarah Al-Ahadiyyah dengan sanad Utsman bin ’Affan.
Di antara murid-murid Syaikh Siti Jenar adalah: Muhammad Abdullah Burhanpuri, Ali Fansuri, Hamzah Fansuri, Syamsuddin Pasai, Abdul Ra’uf Sinkiliy, dan lain-lain.

KESALAHAN SEJARAH TENTANG SYAIKH SITI JENAR YANG MENJADI FITNAH adalah:

1. Menganggap bahwa Syaikh Siti Jenar berasal dari cacing. Sejarah ini bertentangan dengan akal sehat manusia dan Syari’at Islam. Tidak ada bukti referensi yang kuat bahwa Syaikh Siti Jenar berasal dari cacing. Ini adalah sejarah bohong. Dalam sebuah naskah klasik, Serat Candhakipun Riwayat jati ; Alih aksara; Perpustakaan Daerah Propinsi Jawa Tengah, 2002, hlm. 1, cerita yg masih sangat populer tersebut dibantah secara tegas, “Wondene kacariyos yen Lemahbang punika asal saking cacing, punika ded, sajatosipun inggih pancen manungsa darah alit kemawon, griya ing dhusun Lemahbang.”
[Adapun diceritakan kalau Lemahbang (Syekh Siti Jenar) itu berasal dari cacing, itu salah. Sebenarnya ia memang manusia yang akrab dengan rakyat jelata, bertempat tinggal di desa Lemah Abang]….
2. “Ajaran Manunggaling Kawulo Gusti” yang diidentikkan kepada Syaikh Siti Jenar oleh beberapa penulis sejarah Syaikh Siti Jenar adalah bohong, tidak berdasar alias ngawur. Istilah itu berasal dari Kitab-kitab Primbon Jawa. Padahal dalam Suluk Syaikh Siti Jenar, beliau menggunakan kalimat “Fana’ wal Baqa’. Fana’ Wal Baqa’ sangat berbeda penafsirannya dengan Manunggaling Kawulo Gusti. Istilah Fana’ Wal Baqa’ merupakan ajaran tauhid, yang merujuk pada Firman Allah:
”Kullu syai’in Haalikun Illa Wajhahu”,
artinya “Segala sesuatu itu akan rusak dan binasa kecuali Dzat Allah”.
Syaikh Siti Jenar adalah penganut ajaran Tauhid Sejati, Tauhid Fana’ wal Baqa’, Tauhid Qur’ani dan Tauhid Syar’iy.
3. Dalam beberapa buku diceritakan bahwa Syaikh Siti Jenar meninggalkan Sholat, Puasa Ramadhan, Sholat Jum’at, Haji dsb. Syaikh Burhanpuri dalam Risalah Burhanpuri halaman 19 membantahnya, ia berkata,
“Saya berguru kepada Syaikh Siti Jenar selama 9 tahun, saya melihat dengan mata kepala saya sendiri, bahwa dia adalah pengamal Syari’at Islam Sejati, bahkan sholat sunnah yang dilakukan Syaikh Siti Jenar adalah lebih banyak dari pada manusia biasa. Tidak pernah bibirnya berhenti berdzikir “
Allah..Allah..Allah” dan membaca Shalawat nabi, tidak pernah ia putus puasa Daud, Senin-Kamis, puasa Yaumul Bidh, dan tidak pernah saya melihat dia meninggalkan sholat Jum’at”.
4. Beberapa penulis telah menulis bahwa kematian Syaikh Siti Jenar, dibunuh oleh Wali Songo, dan mayatnya berubah menjadi anjing.

 Bantahan saya: 

“Ini suatu penghina'an kepada seorang Waliyullah, seorang cucu Rasulullah. Sungguh amat keji dan biadab, seseorang yang menyebut Syaikh Siti Jenar lahir dari cacing dan meninggal jadi anjing. Jika ada penulis menuliskan seperti itu. Berarti dia tidak bisa berfikir jernih. Dalam teori Antropologi atau Biologi Quantum sekalipun.Manusia lahir dari manusia dan akan wafat sebagai manusia. Maka saya meluruskan riwayat ini berdasarkan riwayat para habaib, ulama’, kyai dan ajengan yang terpercaya kewara’annya. Mereka berkata bahwa Syaikh Siti Jenar meninggal dalam kondisi sedang b ersujud di Pengimaman Masjid Agung Cirebon. Setelah sholat Tahajjud. Dan para santri baru mengetahuinya saat akan melaksanakan sholat shubuh.“
5. Cerita bahwa Syaikh Siti Jenar dibunuh oleh Sembilan Wali adalah bohong. Tidak memiliki literatur primer. Cerita itu hanyalah cerita fiktif yang ditambah-tambahi, agar kelihatan dahsyat, dan laku bila dijadikan film atau sinetron. Bantahan saya: “Wali Songo adalah penegak Syari’at Islam di tanah Jawa. Padahal dalam Maqaashidus syarii’ah diajarkan bahwa Islam itu memelihara kehidupan [Hifzhun Nasal wal Hayaah]. Tidak boleh membunuh seorang jiwa yang mukmin yang di dalam hatinya ada Iman kepada Allah. Tidaklah mungkin 9 waliyullah yang suci dari keturunan Nabi Muhammad akan membunuh waliyullah dari keturunan yang sama. Tidak bisa diterima akal sehat.”
Penghancuran sejarah ini, menurut ahli Sejarah Islam Indonesia (Azyumardi Azra) adalah ulah Penjajah Belanda, untuk memecah belah umat Islam agar selalu bertikai antara Sunni dengan Syi’ah, antara Ulama’ Syari’at dengan Ulama’ Hakikat. Bahkan Penjajah Belanda telah mengklasifikasikan umat Islam Indonesia dengan Politik Devide et Empera [Politik Pecah Belah] dengan 3 kelas:

1) Kelas Santri [diidentikkan dengan 9 Wali]
2) Kelas Priyayi [diidentikkan dengan Raden Fattah, Sultan Demak]
3) Kelas Abangan [diidentikkan dengan Syaikh Siti Jenar]
Wahai kaum muslimin melihat fenomena seperti ini, maka kita harus waspada terhadap upaya para kolonialist, imprealis, zionis, freemasonry yang berkedok orientalis terhadap penulisan sejarah Islam. Hati-hati jangan mau kita diadu dengan sesama umat Islam. Jangan mau umat Islam ini pecah. Ulama’nya pecah.
Mari kita bersatu dalam naungan Islam untuk kejayaan Islam dan umat Islam.


Oleh: KH.Shohibul Faroji Al-Robbani.

Selasa, 26 Mei 2015

antara 4 madzab



Imam Syafi'i Rahimahullahu Ta'ala pernah berkata:

"apabila shahih suatu hadits, maka dialah madzhabku"

Ucapan ini, yang juga senada dengan ucapan Imam hanafi dan Imam Maliki ternyata menimbulkan beragam interpretasi yang intinya:

[1] Setiap hadits yang shahih, maka siapapun boleh secara langsung mengamalkannya dan itu berarti telah mengamalkan pendapat imamnya.

[2] Ucapan tersebut tidaklah ditujukan kepada semua orang melainkan khusus kepada mereka yang sudah mendekati atau mencapai derajat Mujtahid.
Dari komentar-komentar para ulama, baik itu dari kalangan Syafi'i, Hanafi, maupun Maliki ternyata bahwa sasaran ucapan tersebut dikhususkan kepada mereka yang sudah ahli dalam memahami nash Den mengetahui mana yang nasikh, dan mana yang mansukh, bukan ditujukan kepada semua orang.

Komentar dari ulama-ulama Syafi'i;

Imam Nawawi Rahimahullahu Ta'ala dalam mukaddimah kitab al-Majmu' jilid I/64 mengatakan, "Ucapan Imam Syafi'i ini tidaklah berarti bahwa setiap orang yang menemukan hadits shahih boleh berkata bahwa ini madzhab Syafi'i dan kemudian mengamalkannya secara tekstual.
Hal ini hanyalah diperuntukan bagi orang yang telah mencapai derajat mujtahid dalam madzhab sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, atau mendekati derajat tersebut. Disyaratkan pula adanya bukti bahwa Imam Syafi'i belum mengetahui hadits ini atau belum mengetahui keshahihannya.
Ini baru dapat terjadi apabila sudah menelaah semua kitab Imam Syafi'i dan kitab-kitab para sahabat Imam Syafi'i yang mengambil hadits dari beliau dan yang serupa dengan kitab-kitab itu, dan ini adalah syarat yang amat sulit sehingga amat sedikit orang yang dapat memenuhinya."
Syaikh Abu Umar berkata, "Tidaklah gampang mengamalkan lahiriyah ucapan Imam Syafi'i ini. Karena itu, tidaklah setiap faqih (ahli fiqih) diperbolehkan secara mandiri mengamalkan begitu saja apa yang menurutnya telah disebutkan dalam sebuah hadits."

Komentar dari ulama-ulama Hanafi;

Ibnu Abidin dalam Hasiyahnya jilid I/68 mengatakan, "Jelas bahwa hal ini (yakni ucapan "apabila shahih suatu hadits, maka dialah madzhabku") diperuntukkan bagi orang yang ahli dalam memahami nash serta mengetahui yang muhkam dan yang mansukh."
Muhammad 'Awwamah dalam kitabnya Atsar al-Hadits al-Syarif fi Ikhtilaf al-A'immah al-Fuqoha' mengatakan, "Komentar Ibnu Abidin ini menunjukkan bahwa beliau memandang syarat atau pembatasan ini sebagai perkara yang jelas dan gamblang, yang tidak boleh diabaikan begitu saja.
Jelas sekali bahwa ucapan "apabila shahih suatu hadits, maka dialah madzhabku" adalah dikhususkan bagi mereka yang ahli dalam memahami nash, mengerti yang nasikh dan mansukh serta yang lainnya.
Tidaklah diperbolehkan sekali-kali bagi orang yang bodoh dan baru belajar untuk menempati kedudukan ini."

Syaikh Abdul Ghaffar (1290-1349), seorang pemuka madzhab Hanafi yang termasuk mufassir, muhaddits dan faqih mengomentari apa yang telah disyaratkan oleh Ibnu Abidin, "Ini adalah syarat yang baik karena kita melihat pada zaman sekarang banyak orang yang mengaku berilmu padahal dirinya tertipu.
Ia merasa dirinya berada di atas awan padahal ia masih terkurung di lembah yang dalam. Boleh jadi ia telah mengkaji salah satu dari kitab hadits yang enam (kutub as-sittah) dan di situ ia menemukan hadits yang berlawanan dengan madzhab Abu Hanifah lalu ia berkata,

'Lemparkanlah madzhab Abu Hanifah itu ke dinding pagar dan ambillah hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam.'
Padahal hadits yang ia temukan itu telah mansukh atau bertentangan dengan hadits yang sanadnya lebih kuat dan hal lainnya sehingga hilangnya kewajiban pengamalannya dan dia tidak mengetahui hal ini.
Bila pengamalan suatu hadits seperti ini diserahkan kepadanya secara mutlak, maka ia akan tersesat dalam banyak soal dan akan menyesatkan orang lain yang bertanya kepadanya."

Komentar dari ulama-ulama Maliki:

Al-Imam al-Hujjah Syihabuddin Abil Abbas al-Qarrafi, penulis kitab al-Furuq, al-Ahkam dan yang lainnya mengatakan, "Banyak diantara fuqaha' Syafi' i yang berpegang kepada pendapat ini ("apabila shahih suatu hadits, maka dialah madzhabku") dan berkata, '
Demikianlah madzhab Syafi'i karena hadits ini adalah hadits shahih.' Padahal ia telah keliru karena ia mesti menduga tidak ada penentang suatu hadits pada orang yang memiliki keahlian dalam meneliti syari'ah, sehingga diketahui benar bahwa hadits itu tidak ada penentangnya."

Penisbatan suatu hukum kepada madzhab Syafi'i atas dasar sebuah hadits shahih hanya boleh dilakukan setelah melalui penyelidikan yang sempurna agar diyakini tidak terdapat dalil lain yang menentangnya.
Dan hal ini hanya dimiliki oleh mujtahid, tidak yang lainnya, yaitu orang yang mempunyai keahlian sempurna dalam meneliti syari'ah, tidak cukup hanya sekedar mengetahui hadits saja.

Diantara pengikut Syafi'iyah ada yang mengamalkan lahiriyah ucapan Imm Syafi'i.
Mereka mengamalkan hadits yang sengaja ditinggalkan oleh Imam Syafi'i, padahal beliau telah megetahui keshahihannya.
Hal ini beliau lakukan karena telah tampak pada beliau adanya hadits lain yang menentang pengamalan hadits dimaksud dan rupanya itu tidak tampak pada imam yang lain.
Salah satu pengikut Syafi'iyah yang melakukan hal tersebut adalah Abul Walid Musa Ibnu Abil Jarud, salah seorang sahabat Imam Syafi'i.

Dia berkata, "Telah shahih hadits yang artinya:
'Batal puasa orang yang membekam dan juga yang dibekam (HR. Abu Dawud, Nasa'i dan Ibnu Majah).'

Maka menurutku, Imam Syafi'i pun berpendapat bahwa puasa orang yang membekam dan yang dibekam adalah batal.
" Apa yang diucapkan oleh Abil Jarud ini dibantah oleh ulama-ulama Syafi'iyah yang lain karena Imam Syafi'i telah meninggalkan hadits tersebut walaupun beliau tahu tentang keshahihannya, hai ini karena dalam pandangan beliau hadits tersebut mansukh (telah terhapus hukum yang dikandungnya) dan beliaupun telah pula menjelaskan dalil shahih yang menasakhnya yaitu hadits riwayat Imam Bukhari, "Berkata Ibnu Abbas RadhiAllahu Anhu; Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam berbekam, padahal beliau sedang ihram dan berpuasa." Jika dua hadits shahih bertentangan dan keduanya tidak bisa dikonfromikan, maka jalan yang ditempuh adalah mengunggulkan salah satu hadits, dalam kasus ini hadits shahih riwayat Imam Bukhari tentu harus didahulukan karena semua ulama hadits telah sepakat bahwa hadits riwayat Imam Bukhari adalah yang paling tinggi keshahihannya.
Setelah mengetahui alasan-alasan dari para ulama Syafi'iyah yang membantahnya, Ibnu Abil Jarud dengan besar hati menarik kembali pernyataannya.
Bahkan ulama lain yang sebelumnya mendukung Ibnu Abil Jarud yakni Abul Walid an-Naisaburi Hasan bin Muhammad (w.349H) - -
seorang ulama yang disamping sebagai rawi, juga ahli riwayat dan dirayah- akhirnya bersumpah, "Demi Allah, Imam Syafi'i telah meninggalkan pengamalan suatu hadits dengan sengaja karena pada pandangan beliau hadits tersebut telah mansukh."
Jika Demikian sikap para ulama besar, maka bagaimanakah halnya dengan kita sekarang?
Apakah boleh bagi kita menisbatkan suatu hukum kepada Imam Syafi'i berdasarkan pernyataan beliau tersebut, sedangkan kita belum memahami dengan sepenuhnya apa maksud dari pernyataan Imam Syafi'i?

 Allahu A'lam

(Argumentasi Ulama Syafi'iyah, halaman 117-125)

Kewajiban taqlid bukan berdasar maqalah, akan tetapi kewajiban bertaqlid bagi orang yang belum sampai derajat mujtahid adalah berdasarkan pada:

1. Dalil Naqli Al Qur’an

QS: An-Nahl:43 “Bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” Dan sudah menjadi ijma’ (konsensus) ulama bahwa ayat tersebut memerintahkan bagi orang yang tidak mengetahui hukum dan dalilnya untuk ittiba’ (mengikuti) orang yang tahu. Dan mayoritas ulama ushul fiqh berpendapat bahwa ayat tersebut adalah dalil pokok pertama tentang kewajiban orang awa (orang yang belum mempunyai kapasitasistinbat) untuk mengikuti orang alim yangmujtahid.

2. Ijma’ Sudah menjadi kesepakatan dan tanpa ada khilaf, bahwa shahabat-shahabat Rasullalah berbeda-beda taraf tingkatan keilmuannya, dan tidak semuanya ahli fatwa (mujtahid) seperti yang disampaikan oleh Ibnu Khaldun.
Dan sudah nyata bahwa agama diambil dari semua sahabat, tetapi mereka ada yang punya kapasitas ijtihad dan itu relatif sangat sedikit bila dibandingkan dengan jumlah semua sahabat, serta diantaranya juga ada mustafti atau muqallid (sahabat yang tidak mempunyai kapasitas ijtihad atau istinbath) dan shahabat yang termasuk golongan ini berjumlah sangatbanyak.
Setiap shahabat yang ahli ijtihad seperti Abu Bakar, Umar, Ustman, Ali, Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Umar dan lain-lain saat memberi fatwa pasti menyampaikan dalil fatwanya.


3. Dalil Aqli Orang yang bukan ahli ijtihad apabila menemui suatu masalah fiqhiyyah, pilihannya hanya ada dua, yaitu antara berfikir dan berijtihad sendiri sembari mencari dalil yang dapat menjawabnya atau bertaqlid mengikuti pendapat mujtahid.
Jika memilih yang awal, maka itu sangat tidak mungkin karena dia harus menggunakan semua waktunya untuk mencari, berfikir dan berijtihad dengan dalil yang ada untuk menjawab masalahnya, dan mempelajari perangkat-perangkat ijtihad yang akan memakan waktu lama, sehingga pekerjaan dan profesi ma’isyah pastinya akan terbengkelai.
Klimaksnya dunia ini akan rusak.
Maka tidak salah kalau al-Buthi memberi judul terhadap
salah satu kitabnya dengan “ Tidak bermadzhab adalah bid’ah yang paling bahaya yang dapat menghancurkan agama “.
Dan pilihan terakhirlah yang harus ditempuh, yaitu taqlid.

[3] Kesimpulannya dalam hal taqlid ini adalah:

    1. Wajib bagi orang yang tidak mampu istinbath dari Al Qur’an dan hadits.

    2. Haram bagi orang yang mampu dan syaratnya tentu sangat ketat, sehingga mulai sekitar tahun 300 hijriyyah sudah tidak ada ulama yang memenuhi kriteria atau syarat mujtahid.

Mereka adalah Abu Hanifah, Malik, As-Suyuti, Ahmad bin Hanbal, Sufyan al-Tsauri, Dawud ad-Dhahiri dan lain-lain.
Lalu menjawab perkataan empat imam madzhab yang melarang orang lain bertaqlid kepada mereka adalah sebagaimana yang diterangkan oleh ulama-ulama bahwa khitab larangan tersebut ditujukan kepada orang- lorang yang mampu berijtihad dari Al Quran dan al-Hadits, dan bukan bagi yang tidak mampu, karena bagi mereka wajib bertaqlid agar tidak tersesat dalam menjalankan agama.

[4] Begitu juga menjawab Ibnu Hazm dalam Ihkam al-ahkam yang mengharamkan taqlid, karena haram yang dimaksud adalah untuk orang yang ahli ijtihad sebagaimana disampaikan oleh al-Buthi ketika menjawab musykil dalam kitab Hujjah Allah al-Bâlighah [1/157-155] karya Waliyullah ad-Dihlawi yang mengutip pendapat Ibnu Hazm tentangkeharaman taqlid.

[5] Lebih jelasnya lihat lihat kitab al-Lamadzhabiyyah, sebuah karya apik yang menolak kebathilan orang-orang yang anti madzhab dengan argumen-argumen yang kuat.

Termasuk di dalamnya terdapat catatan perdebatan yang terjadi antara Nashiruddin al-Albani dengan Dr. Said Ramadlan al-Buthi.
Jika ada orang saat ini yang mengaku mampu berijtihad sendiri, maka katakanlah, “Ijtihad kalian tidak lebih benar dari ijtihad para imam-imam mujtahid”.
Jika mereka mengaku bertaqlid, maka katakan kepada mereka,
“Taqlidmu sia-sia dan gugur tak berarti, karena Ibnu Taymiyyah mengakui taqlid”.
Karena kebanyakan merekabmengikuti Ibnu Taymiyyah.

=[1] Lihat pembelaan terhadap Imam-Imam Madzhab oleh as-Sya’rani dalam al-Yawaqit wa al-Jawahir
=[2] Lihat Silsilah Ahadits Ad-Dha’ifah ketika membahas hadits Ikhtilaf Ummah.
=[3] Lihat Allamadhabiyah H.70-73, Takhrîj Ahâdits al-Luma’ H.348
=[4] Al-Mizan al-Kubra 1/62
=[5] Allamadzhabiyyah hal 133 dan Iqdul Jiid fi ahkam al-Ijtihad wa at-Taqlid hal 22.

Semoga bermanfaat.

::::;;;;;;;:;;;;::::


Taqlid dan Ijtihad

Pertanya'an:

Kaidah :
ASAL HUKUM IBADAH ADALAH TERLARANG SAMPAI ADA DALIL YG MENSYARI'ATKAN... ASAL HUKUM MUAMALAH MUBAH SAMPAI ADA DALIL YANG MELARANGNYA.

Jawaban:



kaidah ini adalah kaidah Ushul Fiqh Syafi'iyah yang di munculkan pertama kali oleh Imam Syafi'i dalam kaidah Ushul Fiqh-nya. silahkan cek kitab Ar-Risalah karya imam Syafi'i.
Sedangkan dalam Madzhab Hanafi digunakan kaidah : Segala sesuatu pada asalnya adalah terlarang kecuali jika ada dalil yang menghalalkannya. inilah hasil ijtihad dari para Imam Madzhab.
adalah sangat aneh jika kelompok anti Madzhab (Salafi-Wahabi) dengan slogan hanya menggunakan al-Qur'an dan al-Hadits saja sebagai pedoman pengambilan hukum, kemudian mereka menggunakan kaidah-kaidah ini untuk memperkuat hujjah mereka dalam menyerang kelompok kami (ASWAJA) pengikut Imam Madzhab Syafi'iyah.
oleh karena itu disini akan kami jelaskan 2 point penting tentang penggunaan kaidah-kaidah diatas secara tepat.

Sekte Salafi-Wahabi mengatakan bahwa : kaidah "segala sesuatu pada asalnya boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya" mereka gunakan untuk Mu'amalah.
sedangkan untuk ibadah menggunakan kaidah : "segala ibadah adalah dilarang kecuali jika ada dalil yang memerintahkannya" sehingga dengan hujjah tersebut mereka mengatakan bahwa ritual seperti Tahlilan, Yasinan, Istighotsah, Ziarah Kubur, Peringatan Maulid, Isro' Mi'roj dan peraya'an-peraya'an islam yang lain, yang dilaksanakan oleh sebagian besar Umat islam dikategorikan ibadah yang tidak ada dalil yang memerintahkannya.
 jadi berdasarkan kaidah diatas semua ritual-ritual tersebut adalah haram dsb.
sungguh ini adalah merupakan sebuah kebohongan yang sengaja mereka bangun, karena kaidah tersebut telah diplintir makna dan maksudnya.
Silahkan dilihat di kitab-kitab Ushul Fiqh Syafi'iyah (seperti al-Waroqot, Luma', Qowaidul Fiqhiyah, Fawaidul Janiyah dsb).
yang benar dari kaidah :"Segala sesuatu pada asalnya adalah boleh kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya"
itu digunakan untuk makanan dan barang-barang yang dikonsumsi, untuk mengambil kesimpulan hukum, apakah halal atau haram.
jadi dengan mengatakan bahwa kaidah ini berlaku untuk Mu'amalah, maka mereka telah menyalahi maksud dari pembuat kaidah ini, atau dapat pula dikatakan mereka telah sengaja membelokkan maksud sehingga jauh dari kaidah yang sebenarnya. dan untuk Mu'amalah maka Imam Syafi'i dan Ulama-Ulama Syafi'iyah telah membuat kaidah tersendiri khusus untuk bab Mu'amalah, seperti : al-'Adah muhkamah (adat/kebiasaan dapat dijadikan hukum).
Mu'amalah dapat dijadikan landasan hukum selama tidak bertentangan dengan al-Qur'an maupun al-Hadits. kemudian kaidah :


kaidah ini oleh Imam madzhab dimaksudkan untuk ibadah Mahdloh sekaligus Muayyan (ditentukan sifat, waktu, tempat) sedangkan ibadah ghoiro mahdloh saja atau ibadah ghoiro muayyan saja, maka tidak termasuk dalam kaidah ini.