Selasa, 05 April 2011

Puasa: Menurut Fiqh Sampai Medis


     “Kesehatan itu bermula dari kemauan diri berhenti makan sebelum kenyang” (Al-Alim Al-Faqih Al-Habib Zenbin Smith)Berpuasa dari sisi sejarahnya telah dimulai sejak zaman nabiyullah Nuh as.. Namun tata cara mereka dalam berpuasa sangat bervariasi. Salah satu diantaranya adalah puasa menurut nabiyullah Daud as.,
dengan cara berpuasa satu hari dan berbuka di hari berikutnya. Puasa ala Nabi Daud rating (peringkat) tertinggi pahalanya di sisi Allah setelah puasa Ramadlan, karena memiliki tingkat kesulitan yang luar biasa,
untuk kapasitas nafsu manusia yang variatif. Maka puasa ini bisa menggantikan puasa wishol (pati geni Jw.) artinya puasa yang tidak diselingi dengan berbuka, dan dilanjutkan sampai hari berikutnya. Hal ini banyak diikuti oleh agama selain Islam. Nabi sendiri melakukannya, akan tetapi melarang pada sahabatnya
untukmelakukan puasa wishol tersebut, karena dapat merusak fungsi anggota tubuh di masa tuanya. Hal ini menjadi khususiyah nabi Muhammad saw.
     Suatu ketika salah satu sahabat bertanya tentang pahala yang bisa menyamai pahala jihad. 

Rasulullah terdiam sejenak, lalu sahabat bertanya yang kedua kali, sampai ketiga kalinya Rasulullah menjawab:
    “Masalul mujahid fi sabilillah kamatsalil shoim, al-qoim, al-qonit bi ayatillah, la yaftarru min
sholatin wa siyamin hatta yarji’umujahid fi sabilillah”


Hadits di atas adalah sebuah gambaran keagungan pahala puasa yang menyamai pahala jihad fi sabilillah. Karena puasa yang dilakukan dengan imanan wah tisaaban (mengharap ridlo Allah) dan dengan membaca
ayat-ayat Allah dan menunaikan ibadah sholat sunnah setiap harinya, hal inilah yang menjadi pertimbangan agungnya amal tersebut. Dalam sepuluh tahun terakhir para ahli kedokteran telah mengumpulkan data-data laboratorium medis kedokteran yang menunjukkan bahwa puasa dapat membantu untuk mengobati sebagian penuaan dini. Karena puasa tersebut menambah kinerja pemecahan hormon (FSH) dan hormon latinah (LH) dan hormon prolaktin. Di sisi lain mendukung kinerja hormon testosteron pria, lebih lanjut membantu dalam
pembentukan sperma. Jika seorang ibu hamil dengan melaksanakan puasa di bulan Ramadlan, bisa diprediksi adanya peningkatan keadaan janin ditinjau dari perubahan janin tersebut di bulan berikutnya. Kenyataan ini tidak bertentangan dengan hadist nabawiy yang berbunyi:


     “wa man lam yastathi’ fa ‘alaihi bisshoumi, fainnahu lahu wija’ “

“dan barang siapa yang tidak bisa kawin, maka sebaiknya dia berpuasa, karena puasa tersebut dapat membentenginya” 
     
     Hadits tersebut kadang-kadang di salahartikan bahwa puasa dapat melemahkan kekuatan jasmani, padahal nabi memotivasi para pemuda untuk berpuasa, seraya bertujuan agar mereka menyibukan diri dengan ibadah, sehingga terhindar dari terlintasnya gerakan syahwat di dalam pikiran mereka.
Pembahasan ilmiah modern menunjukkan bahwa pengaruh syahwat (birahi) terhadap hormon lebih ringan dari pada pengaruh syahwat terhadap kinerja anggota badan yang lain. Dengan berpuasa, akan memiliki
kecenderungan peningkatan pengaturan terhadap kinerja kelenjar di dalam tubuh. Menetralisis Racun dan
memperpanjang umur Diantaranyaseperti lemak yang menyebabkan kegemukan dan menimbulkan berbagai penyakit seperti, meningkatnya tekanan darah. Para peneliti meyakini bahwa puasa dapat meminimalisir pertumbuhankanker dalam tubuh dan juga dapat membunuh kanker sampai ke akarnya.
    Sebagian yang lain meyakini bahwa puasa dapat memperpanjang umur. Artinya dengan puasa mengurangi kinerja anggota tubuh secara berlebihan. Banyak kalangan menyangka bahwa puasa di bulan ramadlan,
dapat membahayakan terhadap wanita hamil dan janinnya dan orang terkena penyakit menahun seperti kencing manis dan penyakit jantung serta komplikasi. Akan tetapi sangkaan tersebut disanggah oleh para ilmuan, dengan pernyataan:

    
“Puasa di bulan Ramadlan tidak berpengaruh selama masa kehamilan, berat badan janin, kinerja seluruh anggota badan, dam sirkulasi darah dalam tubuh”.
   

    Disamping puasa merupakan olah raga jiwa, puasa juga merupakan olah badan yang meringankan rasa capek yang berlebihan pada lambung, yang
terjadi pada sebagian orang. Di era modern, para dokter spesialis menganjurkan untuk berpuasa bagi orang yang terkena penyakit. Pernyataan ini tidak terdapat di dunia kedokteran pada masa lampau, dikarenakan alat-alat medis yang tidak memadai. Sunnah-sunnah dalam berpuasa Bersahur Sesuai dengan hadits :
“tasahharuu fainna fissahuur baraakatan”, 

yang artinya : "bersahurlah karena didalam sahur terdapat barokah". Juga disunnahkan disaat bersahur dan
berbuka untuk makan kurma. Kurma memiliki kandungan glukosa yang mempercepat pemulihan kemampuan tubuh setelah seharian tidak makan. Para ahli kedokteran telah meneliti bahwa sunnah tersebut dapat menghilangkan rasa pusing karena lapar. Sholat tarawih Selain berfungsi sebagai taqarrub kepada Allah, juga membantu semangat tubuh dan meringankan rasa capek yang biasa dirasakan oleh orang yang
berpuasa setelah berbuka. Mandi setelah sholat maghrib Halini berfaedah sebagai cara untuk menyegarkan tubuh, sehingga dapat menambah semangat untuk melaksanakan sholat tarawih dan witir dimalam harinya.
Rusaknya puasa Puasa bisa batal dengan tidak terpenuhinya syarat dan rukunnya puasa dengan perincian sebagai berkut:


Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja bisa membatalkan puasa ulama berselisih pendapat tentang kaffaroh bagi orang yang sengaja Imam Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa wajib kaffaroh bagi orang yang makan dengan sengaja disiang hari Ramadhan , sedangkan menurut Imam Syafi’i dan Hambali
berpendapat tidak wajib. Sesuatu yang masuk ke dalam tubuh itu tidak disyaratkan harus mengenyangkan , maka barang siapa yang makan sesuatu yang biasanya tidak dimakan seperti kerikil maka puasanya batal.
Ingus (expectorate) Menurut imam Syafi’i membatalkan, apabila tertelan. Muntah (vomit) Tidak membatalkan apabila tanpa ada unsur kesengajaan. Tetesan air Sifatnya membatalkan jika masuk
melalui lubang tubuh seperti telinga, dan lain. Alat deteksi medis (rectal enema) yang dimasukkan melalui dubur (anus) dapat membatalkan puasa dengan kesepakatan para ulama fiqh, termasuk obat-obatan.
Alat deteksi penyakit pada vagina (vaginal suppositories) Halini tidak membatalkan puasa karena vagina bukan lubang masuknya makanan dan minuman. Suntikan Tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang paling benar (qoul Ashoh), baik melalui kulit, daging, atau urat nadi. Mendonorkan darah (tabarru’ biddam)
Atau mengalirkan darah melalui luka, canduk. Semuanya tidak membatalkan puasa menurut jumhur ulama (mayoritas ulama). Jima’ (bersetubuh-coitus) Mayoritas ulama berpendapat, bahwa bersetubuh secara
sengaja di siang hari di bulan Ramadlan membatalkan puasa, dan wajib qodlo dan kafarah (berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu memberi makanan pada 60 orang miskin). Konklusi atas tuntutan zaman “Puasa”, demikian jawaban atas orang-orang kedokteran telah menyingkap rahasia puasa terhadap pengaruhnya pada tubuh. Masihkah akal-akal kita menolak dunia sains yang telah membuka tabir-tabir kebenaran Islam? Kalau tidak mari kita mulai puasa untuk bertaqarrub dan jaminan-jaminan lain yang akan diberikan Allah di akherat nanti.














Penulis: Achmad Shirojuddin
http://pesantren.or.id.29.masterwebnet.com/
ppssnh.malang/cgi-bin/
content.cgi/artikel/
puasa_fikih_dan_medis.single

Tidak ada komentar: